Penangkaran Sarang Burung Walet Langgar Qanun

Penangkaran Sarang Burung Walet Langgar Qanun

Laporan : Chairu Dalpen

GipsiFM-Aceh Tamiang : Sejumlah kalangan menilai menjamurnya penangkaran sarang burung walet di tengah Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, akibat tidak adanya tindakan tegas dari pihak pemerintah setempat untuk melakukan penertiban.

Wakil Ketua KNPI Aceh Tamiang, Syafruddin Buhfa menyebutkan, berdirinya penangkaran sarang burung walet di tengah pemukiman pandat penduduk, sangat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat disekitar selain dinilai bertentangan dengan Qanun atau Perda Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang Qanun nomor 4 tahun 2006 tentang masalah IMB.

“ Masalah ketinggian 12 meter atau 4 lantai ditambah 25 persen dari bentuk bangunan yang ada, nah sekarang bangunan yang ada sudah mencapai 5 sampai 6 lantai, jadi ini juga sudah bertentangan dengan qanun.” Ungkapnya.

Ia juga menambahkan di qanun juga sudah dijelaskan tentang tidak dibenarkan berdiri penangkaran sarang burung walet di pusat keramaian, namun kenyataannya penangkar burung walet yang ada di Kota Kualasimpang justru berdiri di tengah-tengah keramaian aktifitas masyarakat.

Syafruddin juga menuding lemahnya kinerja Satpol PP yang dinilai melakukan pembiaran terhadap pelanggaran qanun yang telah diterbitkan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, selain terkesan para pengusaha penangkaran ini kebal akan hukum, sehingga Satpol PP Aceh Tamiang yang seharusnya melakukan pengamanan terhadap qanun sesuai dengan tukpoksinya tidak dapat berbuat banyak.

~ oleh gipsifm di/pada Mei 1, 2008.

Satu Tanggapan to “Penangkaran Sarang Burung Walet Langgar Qanun”

  1. bagaimana dengan sarang walet yang ditemukan oleh masyarakat di area hutan lindung ? apakah ada aturan nya ? dan siapakah yg pantas mengelolanya ? help me please., thanks !

Tinggalkan Balasan