Mei 10, 2008
Eksekusi Cambuk Bekas Anggota DPRK Aceh Tamiang Batal
Laporan : Chairu Dalpen
GipsiFM-Aceh Tamiang : Rencana Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang lakukan eksekusi hukuman cambuk sebanyak 9 kali, terhadap salah seorang bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang hari Jum’at (9/5) kembali dibatalkan.
Pembatalan tersebut akibat terdakwa yang divonis oleh Makhakam Syariah Kualasimpang melanggar qanun Pemerintahan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat atau meusum itu, tidak dapat dihadirkan karena terdakwa saat ini mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakat (LP) Tanjung Pura-Sumatera Utara dalam kasus narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Sufnir Chibro,SH, mengatakan untuk meminjam napi tersebut dari LP yang dimakud, pihaknya harus mendapatkan rekomendasi atau izin dari Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta.
“ Alasannya, ini bukan wewenang Rutan Tanjung Pura untuk meminjamkan, kira-kira karna beda Kanwil, propinsinya beda, sehingga mereka menyarankan agar pihak kejaksaan menyurati Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM.” jelas Chibro dihadapan sejumlah wartawan,Kamis (8/5).
Untuk melakukan proses tersebut, menurut dia pihaknya harus terlebih dahulu melakukan konsulidasi dengan pihak Kejati Nanggroe Aceh Darussalam dalam upaya menghadirkan terdakwa dalam eksekusi putusan Mahkamah Syariat Kualasimpang itu
Intinya, Kejaksaan Negeri Kualasimpang dan Dinas Syariat Islam berkomitmen kuat untuk melakukan eksikusi terhadap terdakwa, guna menepis tanggapan sejumlah masyarakat tentang lemahnya penegakan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tamiang sejak beberapa waktu ini.
Mei 16, 2008 at 9:10 am
Artikel di blog Anda sangat menarik. Anda bisa lebih mempopulerkannya lagi di infoGue.com dan promosikan Artikel Anda menjadi topik yang terbaik bagi semua pembaca di seluruh Indonesia. Telah tersedia plugin / widget kirim artikel & vote yang ter-integrasi dengan instalasi mudah & singkat. Salam Blogger!
http://www.infogue.com
Mei 16, 2008 at 9:20 am
Terima kasih atas usulannya.