LBH Banda Aceh Pos Langsa Desak Pemkab Aceh Timur

LBH Banda Aceh Pos Langsa Desak Pemkab Aceh Timur

Laporan : Chairu Dalpen

Gipsi FM – Aceh Timur : LBH Banda Aceh Pos Langsa mendesak pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera menyelasaikan kasus pertanahan di Kecamatan Birem Bayen, pasalnya proses ganti rugi tanah warga yang terkena pembuatan parit irigasi yang melalui 5 desa di kecamatan tersebut oleh BRR belum sepenuhnya terealisasi padahal proyek tersebut sudah selesai dikerjakan pada tahun 2007.

Kordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa, Mardiati, menyebutkan Pembebasan tanah untuk kepentingan umum merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyukseskan pembangunan infrastruktur didalam kehidupan masyarakat, namun realitasnya pembebasan tanah untuk kepentingan umum selalu dibayangi tekanan kepentingan globalisasi dan pencaloan dari pejabat atau perorangan.

” Juga sudah pernah kita surati Pemerintahan Daerah Aceh Timur dan jajarannya hingga ketingkat paling bawah namun belum kita temukan respon positif dari mereka, dan kemudian sekarang kita upayakan langsung melakukan audiensi dengan mereka, karena surat yang kita layangkan tidak mendapatkan tanggapan apapun.” kata Mardiati, Kamis (29/5)

Kata Mardiati, kasus pertanahan di tiga wilayah yakni Aceh Timur Langsa dan Aceh Tamiang, terus meningkat sejak pertengahan tahun 2007, dimana masyarakat yang awalnya tidak punya keberanian untuk mengungkapkan permasalahan perampasan hak kepemilikan tanah dimasa konflik bersenjata di Aceh kini mulai menunjukkan reaksi, sehingga bila tidak disikapi secara serius oleh pemerintah setempat maka dikuatirkan akan terjadi koflik baru di Aceh.

lebih lanjut dikatakan Dalam kronologinya, pada awal tahun 2006 dimulai sebuah pembangunan pembuangan air limbah yang melewati lima Gampong yaitu Paya Bili II, Paya Bili I, Alue Gading Gampong, Gampong Alue Gading II, Alue Itam (Bayeun), masyarakat tidak pernah menghalangi proses pembangunan dan pembebasan tanah , karena dianggap untuk kepentingan mereka dan mempermudah pembangunan infrastruktur, namun sangat dikecewakan karna masyarakat pemilik lahan yang terkena pembangunan itu tidak dilibatkan, tanpa adanya proses tranparansi dalam pengelolaan tata ruang sehingga masyarakat tidak memiliki aksesibilitas dan mengetahui rencana jangka panjang dalam kawasan yang dijadikan lahan untuk pembebasan tanah tersebut.

” Menurut keterangan dari beberapa pemilik lahan, di Kecamatan Birem Bayeun khususnya masyarakat Gampong Bayeun, mereka tidak tahu menahu tentang proyek pembangunan irigasi tersebut, secara tiba-tiba tanah mereka telah diberi patok untuk batas tanah yang akan digali untuk pembuatan parit atau tempat pembuangan air. Masyarakat kecewa dan mempertanyakan hal ini kepada Geucik Gampong Bayeun, namun mendengar jawaban dari kepala desa masyarakat dibuat lebih kecewa lagi karena menurut keterangan dari Geucik Gampong Bayeun dia tidak tahu apa-apa tentang hal pematokan tanah tersebut.” Jelas Mardiati

Dalam kronologinya, sebagaimana tertuang dalam pers rielis yang dilayangkan LBH Banda Aceh Pos Langsa kepada Radio Gipsi,pada awal tahun 2006 dimulai sebuah pembangunan pembuangan air limbah yang melewati lima Gampong yaitu Paya Bili II, Paya Bili I, Alue Gading Gampong, Gampong Alue Gading II, Alue Itam (Bayeun), masyarakat tidak pernah menghalangi proses pembangunan dan pembebasan tanah , karena dianggap untuk kepentingan mereka dan mempermudah pembangunan infrastruktur, namun sangat dikecewakan karna masyarakat pemilik lahan yang terkena pembangunan itu tidak dilibatkan, tanpa adanya proses tranparansi dalam pengelolaan tata ruang sehingga masyarakat tidak memiliki aksesibilitas dan mengetahui rencana jangka panjang dalam kawasan yang dijadikan lahan untuk pembebasan tanah tersebut.

” Kita ketahui bahwa negara kita adalah negara demokratis, Walaupun semasa konflik telah terjadi banyak pelangaran HAM yang sampai sekarang juga belum jelas penyelesaian, harapan kita bersama pasca konflik tidak ada lagi ancaman kekerasan dan tindakan criminal baru yang berbuah kesewenang-wenangan yang berpotensi dapat melanggar isi dari MoU dan UUPA.” demikian Mardiati

~ oleh gipsifm di/pada Mei 29, 2008.

Tinggalkan Balasan