Pemko dan DPR Kota Langsa Langgar Qanun Aceh

Pemko dan DPR Kota Langsa Langgar Qanun Aceh.

Laporan : Chairu Dalpen

GipsiFM-Langsa : Pemerintah Kota Langsa dan DPRK setempat dituding melanggar Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, pasalnya pemerintah kota dan DPRK setempat tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam tahapan penyiapan dan pembahasan qanun.

Hal tersebuit dikatakan Ketua LSM Cakradonya Langsa Helmi Munir, dimana seharusnya masyarakat diikut sertakan dalam setiap tahapan sesuai dengan isi qanun pada bab enam pasal 23 tentang partisipasi masyarakat.

” Semua SKPD dalam pemda itu kan berdampak kepada masyarakat di desa, yang sekarang ini terlihat ari Musrenbang saja tidak sebagaimana yang kita harapkan, nah disitu berdampak semua, jadi seharusnya masyarakat kan tahu bahwasannya ada qanun yang disahkan bahwasannya mereka itu punya hak menyampaikan secara lisan dan tulisan apa saja yang mereka inginkan pada pemda dan DPRK.” ujar Helmi, Rabu (2/7)

Tidak turut serta masyarakat dalam pembahasan pembentukan qanun kata Helmi juga disebabkan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan terhadap Qanun Aceh No 3 Tahun 2007 itu kepada masyarakat oleh pemerintah setempat.

Untuk itu ia berharap agar Pemerintah Kota Langsa dan DPRK setempat dapat membuka peluang akses bagi publik, agar masyarakat luas mengetahui tentang kebijkan-kebijak yang akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

~ oleh gipsifm di/pada Juli 2, 2008.

Satu Tanggapan to “Pemko dan DPR Kota Langsa Langgar Qanun Aceh”

  1. TOLONG QANUN QANUN YANG SUDAH DISAHKAN DIKOTA LANGSA HOHON DISOSIALISASIKAN PAAAAAK !!!!!!!
    KAMI MASYARAKAT KOTA LANGSA MEMBUTUHKANNYA

Tinggalkan Balasan